Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh itu BUKAN tanpa
dasar, melainkan meruju' pada Perkataan Umar bin Al-Khaththab
rodhiyallohu anhu dalam Kitab Shohih Bukhori:
مَنْ بَايَعَ رَجُلًا مِنْ غَيْرِ مَشُورَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَلَا يُتَابَعُ هُوَ وَلَا الَّذِي تَابَعَهُ تَغِرَّةً أَنْ يُقْتَلَا
“Barangsiapa membai’at seseorang tanpa musyawarah dari kaum muslimin maka ia tidak boleh diikuti, dan tidak pula mengikuti para pendukungnya, karena khawatir mereka akan dibunuh (yang berbai’at dan yang dibai’at).” (HR. Al-Bukhari no. 6442)
Dari sini jelaslah bahwa apa yang dilakukan oleh islam jamaah / kelompok ldii yang menetapkan bai’at kepada para pengikutnya adalah BID,AH, BAI'AT YANG BAATHIL dan TIDAK SAH. Wajib bagi yang telah melakukannya untuk SEGERA MENINGGALKANNYA.
Bukan syarat sahnya bai’at adalah kesepakatan seluruh dari kalangan ahlul halli wal ‘aqdi, namun jika telah dibai’at oleh sebagian ahlul halli wal ‘aqdi dan mendapat dukungan kekuatan dari ahli syaukah (yang memiliki kekuatan, seperti kekuatan militer, pen.), maka dia menjadi seorang pemimpin. (AMIR)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh berkata, “Seorang penguasa tidak menjadi penguasa dengan persetujuan satu, dua, atau empat orang, kecuali jika kesepakatan mereka didukung kesepakatan yang lainnya sehingga dia menjadi penguasa. Demikian pula setiap perkara yang membutuhkan dukungan yang tidak mungkin terwujud kecuali dengan kesepakatan orang yang siap untuk bekerja sama. Oleh karenanya, Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu dibai’at dan mendapat dukungan kekuatan sehingga beliau menjadi imam.” (Minhajus Sunnah, 1/527).
Orang iman yang berakal sehat, insya Alloh bisa dengan mudah MEMAHAMI tulisan tersebut. Semoga Alloh memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua, aamiiin.
مَنْ بَايَعَ رَجُلًا مِنْ غَيْرِ مَشُورَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَلَا يُتَابَعُ هُوَ وَلَا الَّذِي تَابَعَهُ تَغِرَّةً أَنْ يُقْتَلَا
“Barangsiapa membai’at seseorang tanpa musyawarah dari kaum muslimin maka ia tidak boleh diikuti, dan tidak pula mengikuti para pendukungnya, karena khawatir mereka akan dibunuh (yang berbai’at dan yang dibai’at).” (HR. Al-Bukhari no. 6442)
Dari sini jelaslah bahwa apa yang dilakukan oleh islam jamaah / kelompok ldii yang menetapkan bai’at kepada para pengikutnya adalah BID,AH, BAI'AT YANG BAATHIL dan TIDAK SAH. Wajib bagi yang telah melakukannya untuk SEGERA MENINGGALKANNYA.
Bukan syarat sahnya bai’at adalah kesepakatan seluruh dari kalangan ahlul halli wal ‘aqdi, namun jika telah dibai’at oleh sebagian ahlul halli wal ‘aqdi dan mendapat dukungan kekuatan dari ahli syaukah (yang memiliki kekuatan, seperti kekuatan militer, pen.), maka dia menjadi seorang pemimpin. (AMIR)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh berkata, “Seorang penguasa tidak menjadi penguasa dengan persetujuan satu, dua, atau empat orang, kecuali jika kesepakatan mereka didukung kesepakatan yang lainnya sehingga dia menjadi penguasa. Demikian pula setiap perkara yang membutuhkan dukungan yang tidak mungkin terwujud kecuali dengan kesepakatan orang yang siap untuk bekerja sama. Oleh karenanya, Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu dibai’at dan mendapat dukungan kekuatan sehingga beliau menjadi imam.” (Minhajus Sunnah, 1/527).
Orang iman yang berakal sehat, insya Alloh bisa dengan mudah MEMAHAMI tulisan tersebut. Semoga Alloh memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua, aamiiin.