Nikah
adalah perkara yang mulia dalam islam,nikah pula adalah cara kita
untuk menyempurnakan sebagian hidup kita.tapi dalam islam masalah
menikah sudah ada aturannya.Allah telah menurunkan perintah tersebut
dalam Al-Qur’an dalam surat An-nisaa’.kemudian Allah pula memberi
batasan dalam urusan nikah dalam ayat yang berbunyi WALA TANKIHUL
MUSYRIKATI HATTA YU’MIN (Jangan menikahi perempuan musyrik sehingga dia
beriman pada Allah).
Dalam
aliran islam jamaah pernikahan sudah di ikat harus menikah sesama
jamaahnya.bila sampai terjadi jamaah menikah dengan selain jamaah maka
pernikan batal,pernikahannya tidak sah,dan bila terjadi hubungan
layaknya suami istri maka itu adalah perzinaan.
Tekanan
doktrin semacam ini membuat jamaah Madigol kian memahami bahwa menikah
dengan orang luar (Non LDII)hukumnya seperti nikah dengan babi,anjing
dan sebangsanya.yang paling parah nikah dengan non LDII divonis murtad.
Dan
pelaksanaan nikah yang harus menikahkan adalah imamnya LDII/islam
jamaah.kalau yang menikahkan selain dari imamnya atau yang menikahkan
adalah PPN atau KUA.maka hukum nikahnya tidak nikah alias kumpul
kebo.adapun yang mereka lakukan sekarang dengan menikah dihadapan PPN
itu semata-mata dari bentuk taqiyahnya mereka.atau salah satu bentuk
untuk bisa mendapatkan “AKTA NIKAH”.dengan akta nikah lebih gampang
urusan bila berurusan dengan pemerintah.,
Jauh
sebelum itu, para pengantinnya sudah dinikahkan terlebih dahulu oleh
imam sebelum di nikahkan di PPN.sehingga di LDII ada istilah nikah dalam
“ND” dan Nikah Luar “NL”.
Jarak
antara Nikah dalam dan Nikah Nikah luar sudah di tentukan
waktunya.yaitu maksimal dua minggu setelah Nikah dalam dilaksanakan.jika
tidak atau bahkan waktunya lebih dari yang ditentukan maka kedua
mempelai harus taubat langsung pada Imam Madigolism.